Selasa 31 Dec 2019 18:05 WIB

Pensiunan PNS di Magelang Wajib Sedekah Tanaman

Pensiunan wajib sedekah buku atau tanaman.

Pensiunan wajib sedekah buku atau tanaman. Foto: Tanaman merambat/ilustrasi
Foto: gardenhousestyle.com
Pensiunan wajib sedekah buku atau tanaman. Foto: Tanaman merambat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang memasuki masa pensiun diwajibkan bersedekah tanaman atau buku. Ini sesuai dengan keputusan bupati.

Pada penyerahan surat keputusan (SK) pensiun kepada 125 PNS oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin, para PNS penerima SK pensiun memberikan sedekah berupa buku atau tanaman.

Baca Juga

"Mengapa saya mengambil keputusan ini, karena kita hidup di dunia ini hanya berhubungan kepada tiga hal, yaitu hubungan kita dengan Tuhan, hubungan kita dengan sesama, dan dengan lingkungan," kata dia.

Ia menyampaikan kalau sedekah dengan uang Rp 50 ribu bisa langsung habis, tetapi kalau berupa buku atau tanaman akan sangat bermanfaat sekali bagi orang lain maupun lingkungan. Zaenal Arifin mengemukakan para PNS yang menerima SK pensiun tersebut akan memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2020 hingga 1 Maret 2020.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Hariyanto menyebutkan bahwa penyerahan SK pensiun tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah purna tugas.

Ia menyebutkan penyerahan SK pensiun TMT 1 Januari hingga 1 Maret 2020 sejumlah 125 orang dengan perincian, SK pensiun TMT 1 Januari tahun 2020 sebanyak 47 orang, SK pensiun TMT 1 Februari tahun 2020 sebanyak 48 orang, dan SK pensiun TMT 1 Maret Tahun 2020 sebanyak 30 orang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement