Selasa 31 Dec 2019 13:37 WIB

Natuna, Anggota DPR: RI Bisa Respons Lebih Keras ke China

Indonesia perlu respons lebih keras jika China tak ada itikad hormati kedaulatan RI.

Perairan Natuna (ilustrasi).
Perairan Natuna (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai  penyampaian nota protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah China terkait dengan persoalan di wilayah Natuna sudah tepat. Indonesia tak bisa menoleransi pelanggaran kedaulatan negara.

"Kita tidak bisa menoleransi dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Charles menilai intrusi kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI.

Kejadian tersebut, menurut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI itu, sudah yang kedua setelah Maret 2019 juga kapal RRT sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.

Menurut dia, pemerintah Indonesia juga bisa memilih respons yang lebih keras apabila tidak ada iktikad baik dari RRT untuk menghormati kedaulatan NKRI.

"Pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road," katanya menjelaskan.

Di tingkat regional, menurut dia, Indonesia juga bisa menggalang negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh RRT untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan negara tersebut.

Berbagai kerja sama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dan China, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali.

"Upaya lainnya, Pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional,seperti ITLOS dan ICJ," katanya.

Berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional, kata dia, hampir pasti Indonesia akan memenangi gugatan.

Hal itu, menurut dia, karena putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standingdalam klaim teritorial Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement