Senin 30 Dec 2019 23:34 WIB

Bawaslu Depok Bentuk Tim Cyber Patrol Pantau Netralitas ASN

ASN tak boleh sebarkan ujaran kebencian melalui medsos pada salah satu paslon.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok membentuk tim cyber patrol. Hal itu sebagai upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial (medsos) saat pelaksanaan Pilkada Depok 2020.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, tim cyber patrol terdiri dari tim divisi pengawasan dan kader pengawasan.

"Nantinya, seluruh tim yang tergabung akan melakukan pemantauan melalui medsos, baik Instagram, Facebook, Twitter, maupun aplikasi lainnya," ujar Luli di Kantor Bawaslu Kota Depok, Senin (30/12).

Luli menyatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara intens di medsos. "Ini agar netralitas ASN tetap terjaga," tegasnya.

Menurut Luli, ASN tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos kepada salah satu pasangan calon (paslon) di pilkada. Selain itu, juga tidak boleh mengampanyekan paslon di medsos tersebut. "ASN akan dikenakan sanksi apabila ikut mengampanyekan dan mendukung paslon sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Luli berharap kepada seluruh ASN Kota Depok untuk terus menjaga netralitas. "Ini agar dapat tetap menjaga profesionalitas dan juga tetap melakukan pelayan publik bagi masyarakat. Kami berharap tidak ada ruang ASN untuk terlibat aktif dalam politik praktis," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement