Senin 30 Dec 2019 22:37 WIB

374 Kilogram Ganja Asal Aceh Dikirim Lewat Ekspedisi

Rencanya, ganja akan dikirim ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba jenis gabja jaringan aceh saat Rilis Narkoba jenis ganja jaringan Aceh, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba jenis gabja jaringan aceh saat Rilis Narkoba jenis ganja jaringan Aceh, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat pengedar ganja asal Aceh yang ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim 374 kg ganja ke Jakarta. Rencananya, paket ganja akan dikirim ke wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

"Tersangka menggunakan jasa ekspedsi TAM Cargo dibawa dari Aceh menuju Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, Senin (30/12).

Baca Juga

Bastoni mengatakan, ganja kering siap edar sudah dibungkus dalam paket satu kilogram menggunakan bungkus lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam kardus berukuran besar. Untuk mengelabui petugas kargo, kardus berisi ganja tersebut ditutup menggunakan pakaian baru sebagai kamuflase.

"Mereka mengakunya barang kiriman ini isinya pakaian, keterangan resi paketnya juga disebutkan pakaian," kata Bastoni.

Paket ganja berbungkus pakaian tersebut dikirim melalui jalur darat dari Aceh menuju Padang lalu menuju Lampung dan menyeberang di Pelabuhan Bangkahuni menuju Merak. Dari Merak terus dibawa ke Bambu Apus kemudian sampai di 'bace camp' TAM Cargo berganti kendaraan truk, lalu menuju ke lokasi tempat kejadian perkara di Griya Nira Jalan Nimun Raya Nomor 32 Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Bastoni pihaknya masih menelusuri apakah ada keterlibatan pihak ekspedisi dalam pengiriman paket 374 kg ganja tersebut. Ia mengatakan perlu ada metode khusus di ekspedisi untuk mencegah pengiriman barang-barang terlarang seperti narkoba tersebut. Metode yang dimaksud seperti alat x-ray, sehingga ketika paket yang dikirim sudah terbungkus atau tertutup bisa dicek legal atau ilegal.

"Memang terkadang ekspedisi tidak melihat langsung atau membuka, karena kondisi barang sudah dibungkus dan disegel," kata Bastoni.

Hingga kini polisi masih mendalami apakah pihak ekspedisi terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Namun jika tidak, pemilik ekspedisi juga bisa terjerat karena abai atau lalai melakukan pemeriksaan.

"Dalam undang-undang narkotika itu apabila mengetahui ada peredaran narkotika di sekitar tidak melaporkan kena pidana juga, tapi untuk sementara dari pihak kargo masih kita dalami," kata Bastoni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement