Senin 30 Dec 2019 20:02 WIB

Judi Masih Marak di Kudus

Polres Kudus mengungkap 27 kasus perjudian selama 2019.

Judi Masih Marak di Kudus. Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Masih Marak di Kudus. Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kasus judi masih marak terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sepanjang 2019, Polres Kudus mengungkap 27 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 54 orang.

"Dari 27 kasus tersebut, paling dominan merupakan kasus judi togel sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, Senin (30/12).

Baca Juga

Untuk kasus judi lainnya, yakni judi domino tercatat ada tujuh kasus dengan tersangka 18 orang. Judi remi sebanyak empat kasus dengan tersangka tujuh orang.

Sementara judi dadu, kata dia, jajarannya mengungkap tiga kasus dengan jumlah tersangka 14 orang. Judi bola daring terungkap satu kasus dengan tersangka dua orang.

Untuk kasus terbaru, Polres Kudus selama menggelar Operasi Lilin Candi 2019 mengungkap kasus perjudian di tiga lokasi dalam satu hari pada Jumat (27/12). Lokasi judi pertama di Kecamatan Kaliwungu, kedua di Kecamatan Undaan, lokasi terakhir di Kecamatan Jekulo.

Pengungkapan kasus judi di Kecamatan Kaliwungu, jajaran Polres Kudus berhasil menangkap satu tersangka berinisial NR (45 tahun) beserta barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 510 ribu dan kertas rekapan. Di Kecamatan Undaan menangkap tersangka berinisial P (49) dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 445 ribu, dua buah bendel kertas rekap pembelian togel, sebuah kalkulator, tujuh buah bendel kertas rekap pembelian togel, dan satu buah papan pengumuman angka yang keluar atau pemenang togel.

Untuk Kecamatan Jekulo tercatat dua dua tersangka, berinisial SP (34) dan S (32), berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI, dan bukti transfer. "Kasus judi yang terakhir diungkap tersebut merupakan kasus judi bola secara daring," ujarnya.

Polres Kudus selama Operasi Lilin Candi 2019 juga menyita 600 botol minuman keras berbagai merek, seperti anggur merah, vodka, mansion, bir, dan oplosan. Ia menyatakan komitmennya memberantas peredaran minuman keras tersebut karena peraturan daerahnya berbunyi nol persen alkohol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement