REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menjabat 4 tahun. Termasuk Wali Kota Surabaya terpilih yang menggantikan Tri Rismaharini.
Karena, kata dia, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang nomor 1 tahun 2015, bagi daerah Kabupaten/Kota/Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020, masa jabatan kepala daerahnya itu hanya sampai 2024. Artinya, pemimpin terpilih hanya akan memimpin dari 2021 hingga 2024.
"Nah, karena undang-undangnya berkata begitu ya sudah kami lakukan. Termasuk kota Surabaya yang Pilkadanya digelar 2020 dengan masa kerja 2021 sampai 2024. Kalau kita hitung, tidak sampai 5 tahun. Masa jabatannya hanya 4 tahun," ujar Nur Syamsi ditemui di kantornya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Senin (30/12).
Nur Syamsi mengatakan, teknis transisi pilkada 2024 itu masih akan diatur sendiri dalam peraturan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya habis, yakni Februari 2021 sampai 2024.
"Berdasarkan undang-undang itu, pilkada serentak se-Indonesia memang tahun 2024. Maka untuk Surabaya tidak ada penjabat (plt) karena langsung Pilkada lagi," kata Nur Syamsi.
Seblumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan memiliki jabatan maksimal 4 tahun. Para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun.
Hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.