Senin 30 Dec 2019 15:56 WIB

Lapas dan Rutan di Jakarta Kelebihan Daya Tampung

Lapas dan Rutan di Jakarta kelebihan daya tampung hingga 214 persen

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Lapas dan Rutan di Jakarta kelebihan daya tampung hingga 214 persen (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas dan Rutan di Jakarta kelebihan daya tampung hingga 214 persen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tahanan dan narapidana di lembaga pemasyarakatan DKI Jakarta pada 2019 melebihi kapasitas daya tampung rutan dan lapas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Jakarta mencatat jumlah tahanan dan narapidana hingga Kamis (26/12) tercatat 18.160 orang.

"Sedangkan kapasitas rutan dan lapas Jakarta 5.719 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jakarta, Bambang pada Senin (30/12).

Baca Juga

Dari data jumlah warga binaan itu tercatat pengguna narkoba 4.327 orang serta pengedar narkoba dan bandar 9.169 orang. "Isi lapas dan rutan di wilayah DKI Jakarta didominasi lebih dari 70 persen kasus narkoba," katanya.

Bambang kapasitas tampung warga binaan di Jakarta saat ini sudah melebihi kapasitas lebih dari 214 persen. Berkaitan dengan kondisi yang demikian, berbagai upaya persuasif terus dilakukan melalui pendekatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Tujuannya guna menciptakan suasana yang aman dan tidak anarkis.

Pembinaan kepribadian dilakukan dengan membangun sikap, mental, dan kepribadian. Sedangkan pembinaan kemandirian dilakukan dengan pemberian keahlian atau keterampilan sebagai bekal ketika mereka kembali ke masyarakat.

"Ujung dari kedua pendekatan dimaksud narapidana diharapkan dapat dikembalikan ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement