REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta mencatat tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Idealnya sesuai kapasitas, namun saat ini rata-rata melebihi kapasitas 150 persen hingga 300 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Irsyad Bustaman di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/7).
Irsyad mengatakan pihaknya kekurangan fasilitas Lapas dan Rutan untuk menampung para tahanan maupun narapidana.
Rencananya, Kemenkumham akan membangun rutan dan lapas baru, guna menampung para tahanan maupun narapidana, agar tidak melebihi kapasitas.
Irsyad mengakui pihaknya juga kekurangan jumlah sumber daya manusia yang bertugas sebagai sipir atau petugas keamanan lapas atau rutan. "Guna mengantisipasi, kita lakukan perekrutan setiap tahun," ujar Irsyad.
Pada kesempatan itu, Irsyad menegaskan pihaknya akan membenahi sistem pengamanan rutan dan lapas, termasuk mengantisipasi penggunaan telepon selular oleh tahanan maupun narapidana.
Irsyad menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas atau sipir yang terbukti menerima uang dari tahanan maupun narapidana yang menggunakan telepon selular.