Senin 30 Dec 2019 12:22 WIB

Ahmad Dhani Bebas, Lanjut Pidana Berikutnya

Dhani dikenai wajib lapor ke pihak kejaksaan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari penjara. (Ahmad Dhani).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari penjara. (Ahmad Dhani).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Gerindra, Ahmad Dhani, telah resmi bebas dari hukuman pidana kasus ujaran kebencian hari ini. Hukuman satu tahun penjara yang ia terima dapat berkurang karena mendapatkan remisi umum sebanyak satu bulan.

"Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini, Senin tanggal 30 Desember 2019. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama satu tahun," jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, Senin (30/12).

Baca Juga

Meski demikian, musisi Dewa 19 tersebut akan langsung kembali menjalani hukuman pidana keduanya. Pidana terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu akan dijalani selama enam bulan, mulai 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 yang akan diawasi Kejari Surabaya.

"Percobaan menjalani pidananya tidak di lapas, Tetapi mempunyai kewajiban lapor ke pihak kejaksaan," terang dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman satu tahun penjara. Dhani dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya.

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menurunkan hukuman Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tiga bulan penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot.

Dhani pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Bandingnya pun bisa dikatakan sukses. Karena, meskipun Dhani tetap dinyatakan bersalah, tapi vonis yang dijatuhkan turun menjadi  hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement