REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani akhirnya bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Dhani akan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Senin (30/12).
"Iya benar (Ahmad Dhani bebas), rencana besok (hari ini) pukul 08.00 WIB," kata Utami, Ahad (29/12).
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan mengungkapkan, selama menjalani masa tahanan Ahmad Dhani berkelakuan baik. Dhani pun berhak atas remisi percepatan masa tahanan.
Pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian. Dhani memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 selama satu bulan.
"Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020," kata Oga. Namun, berkat remisi, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada 28 atau 29 Desember 2019.
Pada Juni 2019, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia menjatuhkan hukuman penjara kepada Dhani selama satu tahun penjara.
Anton menyatakan, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran "idiot" dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani. Majelis hakim juga memutuskan agar ponsel Iphone 7 Plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan.
"Memutuskan, handphone Iphone 7 Plus warna hitam milik terdakwa yang telah dijadikan barang bukti, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Anton. n Dian Fath Risalahed: ilham tirta