REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah dan PLN harus mendata ulang pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM). YLKI menyebut data pelanggan sangat vital dalam pengambilan keputusan pemerintah, termasuk mengenai pembatalan rencana kenaikan tarif listrik pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) pada 1 Januari 2020.
"Kita harus melihat keputusan ini secara lebih luas, artinya ini keputusan yang politis atau melihat dari kebijakan internal PLN," ujar Sekretaris YLKI Agus Suyatno saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (29/12).
Agus menyampaikan pemerintah dan PLN harus menginformasikan kepada publik tentang data pelanggan 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar golongan mampu dorong untuk naik ke pelanggan 1.300 VA atau di atasnya. Agus menilai banyak pelanggan yang secara finansial dan konsumsi listrik di atas 900 VA, namun masih masuk dalam golongan 900 VA.
"Harus ada database yang akurat dari pemerintah dan PLN untuk kemudian kelompok mampu didorong naik dengan diberikan insentif," ucap Agus.
Agus mengatakan data yang akurat akan menguntungkan PLN dan konsumen. "Perlu didata ulang siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi dari energi. Saya pikir PLN pasti punya data setiap bulan berapa daya yang digunakan, ini bisa jadi patokan," kata Agus.
YLKI juga mendorong PLN untuk lebih meningkatkan partisipasi konsumen, termasuk dalam hal pengawasan.
"Konsumen bisa memberikan masukan misal tetangganya mampu secara ekonomi tapi menggunakan listrik subsidi, itu tidak tepat," ucap Agus.
Selain mengenai tarif listrik, YLKI juga mendorong PLN meningkatkan kualitas pelayanan. Pasalnya, dalam data laporan masyarakat ke YLKI selama lima tahun terakhir, sektor kelistrikan selalu menempati lima besar aduan dari masyarakat.
"Selain perbankan, telekomunikasi, belanja online, fintek, listrik ini selalu menempati peringkat empat dan lima setiap tahunnya," lanjut Agus.