Ahad 29 Dec 2019 16:25 WIB

Ahmad Dhani akan Bebas dari Penjara Cipinang Senin Pagi

Ahmad Dhani mendapatkan remisi tahanan dalam peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Ahmad Dhani Prasetyo
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ahmad Dhani Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami membenarkan informasi rencana bebasnya musisi Ahmad Dhani dari Penjara Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12). 

"Iya benar (Ahmad Dhani bebas), rencana besok (Senin, (30/12)) pukul 08.00 WIB," kata Utami saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (29/12).

Baca Juga

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan mengungkapkan Dhani berhak atas remisi percepatan masa tahanan. Menurut Oga, pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Namun, Dhani sebelumnya memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.

"Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020," kata Oga. Namun, berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada akhir Desember 2019.

"Jadi, perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi," katanya.

Pada Juni 2019, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Mengadili, menyatakan, satu, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, di mana secara sengaja mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dua, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara," kata Anton.

Anton menyatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran "idiot" dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Majapahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani. Majelis hakim juga memutuskan agar ponsel Iphone 7 Plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan. 

Majelis hakim kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan bagi terdakwa Ahmad Dhani. Hal yang memberatkan, menurut dia, karena yang bersangkutan tidak mau menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah. 

Faktor memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor. Selain itu, terdakwa yang merupakan calon anggota legislatif seharusnya mampu menjaga lisannya.

"Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa juga kooperatif selama menjalani persidangan," ujar Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement