Ahad 29 Dec 2019 12:17 WIB

Mahfud: Pengadilan akan Buka Tabir Kasus Novel Baswedan

Pengungkapan di pengadilan termasuk jika memang masih ada yang terselubung.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengadilan akan mengungkap semua yang berkaitan dengan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hal ini disampaikan Mahfud menyusul ditangkapnya terduga pelaku penyerangan.

"Tersangkanya kan sudah ditahan oleh polisi, dua orang, diamankanlah istilahnya. Sudah bagus. Kita percayakan ke pengadilan berikutnya. Pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu," kata dia usai menghadiri Haul Gus Dur ke-10 di Ciganjur Jakarta Selatan, Sabtu (29/12).

Baca Juga

Mahfud melanjutkan, pengungkapan di pengadilan termasuk jika memang masih ada yang terselubung. "Kita serahkan ke polisi, kejaksaan, kemudian hakim, itu saja," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengumumkan dua pelaku penyerang Novel Baswedan. "Dua orang, inisial RM dan RB. Keduanya polisi aktif," kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Menurut Listyo, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (26/12) malam oleh Tim Teknis Polri dan Satuan Brimob. “Tadi malam, Kamis (26/12) tim teknis bekerja sama dengan satuan Brimob, mengamankan yang diduga pelaku penyerangan kepada saudara NB (Novel Baswedan),” terang dia.

Pengungkapan tersangka berinisial RB dan RM yang bertanggung jawab dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui melalui proses penyelidikan yang panjang. Salah satu proses adalah melalui prarekonstruksi sebanyak tujuh kali.

Berita Lainnya

Rekomendasi