Ahad 29 Dec 2019 04:29 WIB

Kecelakaan di Kalikangkung, 2 Bus Terbakar

Satu korban luka berat dan beberapa korban luka ringan telah dibawa ke rumah sakit.

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga melaporkan telah terjadi kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung kilometer 414 Jalan Tol Batang-Semarang. Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan bus dan satu kendaraan Innova yang menjadi korban.

Baca Juga

Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Arie Irianto mengatakan, kecelakaan beruntun tersebut dipicu oleh kendaraan Bus Kramat Jati dengan nomor Polisi B 7450 TGA yang mengalami rem blong. Bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang bus Putra Pelita Jaya (PPJ) yang ada di depannya dan sedang melakukan transaksi tapping di akses masuk Gardu No. 13 GT Kalikangkung.

“Bus PPJ kemudian terdorong hingga oleng ke kanan dan menabrak water barrier serta kendaraan Innova dengan nomor Polisi H 732 UK hingga masuk parit,” ujar Arie dalam siaran pers, Sabtu (28/12) malam.

Akibatnya sambung Arie, kecelakaan pada hari Sabtu (28/12) pukul 20.10 WIB tersebut menyebabkan dua bus terbakar. Oleh petugas Jasa Marga, Polisi Jalan Raya (PJR) serta petugas pemadam kebakaran langsung mengevakuasi korban dan melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

“Bersama dengan pihak Kepolisian dan Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas PT JSB langsung menolong dan mengevakuasi korban,” terangnya.

Hingga saat ini PT JSB masih terus memonitor dampak kecelakaan lalu lintas tersebut. Satu korban luka berat dan beberapa korban luka ringan saat ini masih dalam tahap pendataan.

“Seluruh korban dibawa ke rumah sakit terdekat, yaitu di RS Tugu Semarang,” ucapnya.

Api berhasil dipadamkan pada pukul 20.20 WIB. Lalu lintas pun telah kembali normal. 

Terakhir ujar Arie, PT JSB mengimbau kepada seluruh pengguna jalan baik pengusaha angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan. Kendaraan yang tidak layak operasi akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya, seperti kasus rem blong yang tidak berfungsi maksimal dalam kejadian ini.

“PT JSB juga menegaskan kepada pengguna jalan untuk beristirahat jika lelah ataupun mengantuk dengan memanfaatkan rest area, terutama bagi pengguna jalan yang menempuh perjalanan panjang,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement