Sabtu 28 Dec 2019 21:18 WIB

Polres Bukitinggi Catat 10.500 Pelanggaran Lalin di 2019

Angka pelanggaran lalu lintas di Bukit Tinggi menurun dibandingkan 2018 yaitu 11.923

Operasi Zebra. Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas. ilustrasi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Operasi Zebra. Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mencatat 10.500 pelanggaran lalu lintas (lalin) terjadi di Bukittinggi dan Agam bagian Timur yang menjadi wilayah hukum instansi tersebut selama 2019.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan dari pelanggaran tersebut kepolisian mengeluarkan 8.000 tilang dan memberi teguran untuk 2.500 pengendara. Angka tersebut turun dibanding jumlah pelanggaran yang tercatat terjadi di tahun sebelumnya yang berjumlah 11.923 pelanggaran.

Dari catatan kepolisian pelanggaran didominasi oleh pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat dengan bentuk pelanggaran berkendara roda dua tanpa helm, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak membawa surat-surat kendaraan, melawan arus lalu lintas dan pelanggaran lainnya.

Sementara angka kecelakaan selama 2019 tercatat 215 kejadian atau meningkat dibanding tahun sebelumnya berjumlah 181 kejadian. Kasus kecelakaan lalu lintas pada 2019 menyebabkan 38 orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, 250 luka ringan dan kerugian materil mencapai Rp 515,4 juta.

"Kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua dan umumnya mereka tidak memiliki SIM. Kami harap ini menjadi perhatian khususnya para orangtua agar anak tidak diizinkan berkendara padahal masih di bawah umur," jelasnya.

Ia menilai perlu peningkatan kesadaran warga yang masih di bawah umur agar lebih memilih menggunakan angkutan umum dibanding berkendara tanpa izin mengemudi.

Untuk mengurangi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ia mengimbau pengendara agar lebih mematuhi aturan berkendara seperti memakai helm pada roda dua dan sabuk pada roda empat, tidak melawan arus, tidak ugal-ugalan, berkendara sesuai kapasitas kendaraan, memiliki SIM dan lainnya.

"Berhubung sudah dekat momen pergantian tahun baru, kami harap imbauan tersebut juga dapat diperhatikan oleh pengendara agar tercipta keaamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Bukittinggi dan sekitarnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement