Sabtu 28 Dec 2019 13:49 WIB

Warga Dilarang Mendaki Gunung Marapi Saat Malam Tahun Baru

Warga Tanah Datar dilarang mendaki Gunung Marapi dan Gunung Singgalang

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Gunung Marapi
Gunung Marapi

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan surat larangan agar tidak ada aktivitas pendakian Gunung Marapi dan Gunung Singgalang saat malam pergantian tahun 2019 ke 2020. Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyebutkan dalam surat edaran bersama Forkopimda ini, warga Tanah Datar dilarang mengadakan kegiatan hiburan malam di tempat-tempat umum termasuk pendakian gunung saat malam tahun baru karena berpotensi terjadinya perbuatan maksiat.

"Dilarang mengadakan kegiatan hiburan malam di tempat-tempat umum, pendakian Gunung Marapi dan Singgalang," kata Irdinansyah Tarmizi, melalui salinan surat edaran Forkopimda Tanah Datra yang diterima Republika, Sabtu (28/12).

Forkopimda Tanah Datar juga meminta seluruh objek wisata agar tidak menerima pengunjung saat malam pergantian tahun. Seperti di Tanjung Mutiara, Ombilin, Puncak Pato, Puncak Pas, Puncak Saduali, Aur Sarumpun, Panorama Tabek Patah, Talago Atar dan objek wisata lainnya.

Kemudian Forkompimda yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim dan Kajari juga melarang masyarakat menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya saat malam pergantian tahun nanti. Mereka tidak ingin perayaan malam pergantian tahun malah mengganggu ketenangan warga lainnya. Selain petasan dan kembang api, warga juga dilarang kebut-kebutan di jalan raya terlebih menggunakan knalpot racing.

"Warga juga harus meningkatkan persatuan dan kesatuan agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang akan memecah belah dan merugikan," begitu salah satu bunyi dalam surat edaran Formkopimda Tanah Datar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement