Jumat 27 Dec 2019 21:19 WIB

Tilang Elektronik Surabaya Diterapkan 2020

Untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik di Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agung Sasongko
Penambahan Kamera Tilang Elektronik. Foto (ILustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik. Foto (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kota Surabaya berencana mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Januari 2020. Penerapan tilang elektronik tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik di Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

“Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya,” kata Risma di Surabaya, Jumat (27/12).

Risma kemudian menjelaskan mekanisme sistem kerja e-Tilang ini. Yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan. Bahkan, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.

“CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim,” ujar Risma.

Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, lanjut Risma, maka Nopol kendaraan akan terekam dalam sistem e-Tilang. Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.

Menurut Risma, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV tersebut, tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal.

"Seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris. Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” ujar Risma.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan mencapture Nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat Nopol kendaraan.

Pada surat konfirmasi tersebut, lanjut dia, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum).

"Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai," kata Budi.

Menurut Budi, jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” kata dia.

Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification). Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang.

"Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement