REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (26/12) sampai enam bulan kedepan.
"Benar. Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan kedepan," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Kesepuluh orang itu berinisial HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.
Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).