REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dirnarkoba Polda DIY, AKBP Ary Satriyan mengatakan, pihaknya terus memasifkan razia minuman keras (miras) dan obat-obat terlarang atau narkoba menjelang Tahun Baru. Hal ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang dilakukan guna menciptakan kondisi DIY yang aman dan kondisuf selama Natal dan Tahun Baru.
"Kita targetnya pedagang-pedagang, kafe sama warung-warung," kata Ary di Polda DIY, Jumat (27/12).
Razia ini juga dilakukan agar menekan tindakan kejahatan jalanan yang sering terjadi di DIY. Sebab, katanya, tindakan kejahatan jalanan tersebut diawali karena mengkonsumsi miras dan narkoba.
"Jadi kita razia terus. Kita tingkatkan kegiatan operasi," ujarnya.
Sejak operasi yang sudah dilakukan sejak 20 Desember 2019 lalu, sudah ada 414 miras dan 156,22 gram tembakau gorila yang disita. Selain itu, juga ada 0,60 sabu, 122 butir psikotropika jenis alprazolam, 49 butir psikotropika janis riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, 3.144 butir trihexsilpenidyl dan 39 miras oplosan yang sudah diamankan.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan, kasus kejahatan jalanan di DIY ini memang menjadi perhatian karena sangat rawan terjadi. Bahkan, parahnya pelaku dari kejahatan jalanan ini rata-rata pelajar dan masih tergolong anak di bawah umur.
"Klitih (kejahatan jalanan) memang kami sangat rawan sekali. Perlu dukungan dari semua pihak (untuk menangani kasus tersebut), karena para pelakunya adalah di bawah umur," ujarnya.