REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta. Obat-obatan ini rencananya akan digunakdfn untuk merayakan malah pergantian tahun baru.
Kepala Satuan Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengakui peredaran minuman beralkohol, narkoba dan obat-obatan terlarang berpotensi meningkat pada momentum perayaan tahun baru. Sasaran peredarannya terutama pada kalangan pemuda dan anak-anak remaja.
"Para pengedar pasti menyiapkan (stok khusus) untuk perayaan-perayaan seperti tahun baru ini," kata Heri kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (27/12).
Heri mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang sebelum sampai di tangan pemesannya. Dari hasil penyelidikan polisi, obat-obatan tersebut sudah siap diedarkan sejak sekitar enam bulan sebelum momentum pergantian tahun nanti.
Beruntung peredarannya dapat digagalkan sebelum akhir tahun ini oleh aparat dengan menangkap sebanyak 19 pelaku. Ia menuturkan pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan polisi pada pemuda asal Aceh di Ruko Perempatan H. Iming Jalan Pahlawan Kelurahan Purwamekar, Purwakarta.
Setelah diamankan, polisi berhaisl menemukan barang bukti obat-obatan terlarang yang siap diedarkan kepada konsumennya yang kebanyakan adaah pelajar. ”petugas berhasil mengamankan 17 paket Heximer sebanyak 136 butir dan 11 papan Tramadol serta 7 papan Trihexipenidyl,” ujarnya.
Menurutnya, obat-obatan terlarang kerap digunakan kalangan remaja dan pelajar. Padahal penggunaan obat-obatan ini sangat berbahaya karena dapat memengaruhi tingkat laku penggunanya sehari-hari. Bagi pelajar maka perilaku menjadi lebih malas belajar di sekolah serta dapat memicu perilaku kriminal seperti berkelahi dan mencuri.
Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Ipda Tini Yutini menambahkan dalam pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil menangkap 19 orang pelaku yang masih di bawah umur. Bahkan, beberapa di antaranya masih belajar di Sekolah Menengah Pertama. Mereka diketahui berinisial S (20), FAM (21), RS (25), STA (15), SDR (17), GE (16), MJ (16), NRP (15), EAP (15), ANI (15), MR (19), BNO (17), DS (20), MF (18), MA (15), IJ (15), N (17), MR (15), dan SR (17). Tini menambahkan, soal motif pengedar mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke anak di bawah umur masih misterius.
Pihaknya sedang menggali motif tersebut. "Ini masih terus dikembangkan, mudah-mudahan nanti atas kerja sama semua pihak maka kita bisa mengungkap dari mana sumber barang ini, apa motivasinya, dan bagaimana modusnya sehingga yang menjadi sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur ini," tutur Tini.
Ia menambahkan dengan fakta peredaran narkoba yang sudah mulai masuk anak-anak dibawah umur, merupakan suatu hal yang cukup menjadi kekhawatiran. Apalagi pelajar merupakan generasi penerus bangsa. "Pengedar narkoba jenis obat-obatan kini menyasar anak di bawah umur. Sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur. Hal ini cukup mengkhawatirkan," ujar Tini.