Jumat 27 Dec 2019 14:08 WIB

BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Ganja Seberat 183 Kilogram

BNNP Sumbar mengungkap peredaran ganja lintas provinsi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
BNNP Sumbar mengungkap peredaran ganja lintas provinsi. ( Ilustrasi )
BNNP Sumbar mengungkap peredaran ganja lintas provinsi. ( Ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengungkap peredaran ganja lintas provinsi dari Sumatra Utara dengan total 183 kilogram dari beberapa lokasi di daerah itu. Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni Harfan Maulana (32), Wandi April Naldi Nanda (29), serta Hari Honesta (29).

 

Baca Juga

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan petugas pertama kali menangkap Harfan Maulana pada Senin (16/12). Harfan membawa ganja seberat 78 kilogram dari Penyabungan Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan pelaku menabrak petugas dan kabur ke ladang sawit milik warga di Kabupaten Pasaman.

Petugas menemukan kendaraan tersangka jenis Toyota Agya BA 1436 OK. Kendaraan itu ditinggal tersangka di kawasan Bonjol, Kabupaten Pasaman yang berhasil kabur dari kejaran petugas.

Di mobil tersangka petugas menemukan 78 kilogram ganja. Petugas sempat menyisir ladang sawit bersama masyarakat tapi pelaku tidak ditemukan.

Kemudian pada Senin (16/12) pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka kabur ke Kota Padang dengan menggunakan bus. "Kami lakukan penyelidikan dan didapat bus yang digunakan tersangka," katanya.

Saat dilakukan pengadangan terhadap bus yang ditumpangi, pelaku kembali berhasil kabur. Tersangka melompat dari jendela dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tetap berusaha kabur dan akhirnya dia menyerah setelah kaki kirinya terkena tembakan. "Pelaku dapat kami amankan dan mengakui 78 kilogram ganja merupakan miliknya," kata Khasril.

Setelah pelaku diinterogasi, ia mengaku di kawasan Bonjol terdapat dua rekannya yang lain. "Hingga kini, BNN Sumbar masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

BNNP Sumbar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja pada Rabu (18/12). Ada dua pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pasaman.

Menurut dia pihaknya mengamankan dua pelaku yakni Wandi April Naldi Handa dan Hari Honesta. Petugas menemukan ganja seberat 105 kilogram dari tangan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi, ratusan kilogram ganja ini akan diedarkan beberapa wilayah di Sumbar. Kedua tersangka bukan satu jaringan dan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait jaringan masing-masing tersangka.

"Kami masih terus memburu hingga ke bandar besar para tersangka ini. Kami koordinasi dengan BNN provinsi lain untuk memburu pelaku lainnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement