Jumat 27 Dec 2019 12:39 WIB

John Kei Bebas Bersyarat, Ini Fakta Seputar Kasusnya

Terpidana pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat dari penjara.

  Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).   (Zabur Karuru/Antara)

27 Desember 2017, John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei dengan pidana penjara selama 12 tahun.

John Kei merupakan terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung).

"Menyatakan terdakwa I, John Refra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Supradja, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis, (27/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai John Kei melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan.

Majelis hakim mengungkapkan tindakan terdakwa John Kei yang meminta Ayung mengeluarkan Said Tetlageni dari jabatannya sebagai keamanan di PT Sanex Steel pun menjadi fakta hukum yang dapat dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan keterlibatan John Kei saat meminta sejumlah uang kepada Ayung, ketika sedang dirawat di RS Carolus, tapi justru menolaknya dan menyampaikan makian serta ancaman akan membunuh Ayung.

Keterlibatan John Kei, menurut hakim, juga terkait tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung itu pun menjadi fakta hukum yang menguatkan keterlibatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement