Jumat 27 Dec 2019 12:39 WIB

John Kei Bebas Bersyarat, Ini Fakta Seputar Kasusnya

Terpidana pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat dari penjara.

  Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).   (Zabur Karuru/Antara)
Terdakwa John Kei (kedua kiri) menuju ruang sidang saat sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). (Zabur Karuru/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID,  Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019. Ia bebas setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014. John Kei yang juga mendapat panggilan 'Godfather Jakarta' cukup disegani oleh lawan-lawannya.

Berikut fakta seputar kasus yang membelit John Kei;

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement