REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya 20 titik di Jakarta Barat disinyalir menjadi lokasi pesta narkoba menjelang pergantian malam Tahun Baru 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz setelah menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu dan ganja.
"Ada sekitar 20 titik yang kita pantau itu untuk perayaan tahun baru. Yang pasti itu tempat berkumpulnya masyarakat, tidak hanya anak muda," kata Erick di Jakarta, Kamis (26/12).
Kendati tak bisa menyebutkan lokasi pastinya, dia memastikan pihaknya bakal memantau ketat titik-titik yang rawan dijadikan lokasi pesta narkoba. Lantaran penyalahgunaannya bisa dilakukan di mana saja.
"Di kantor bisa, di rumah bisa dan yang pasti ada beberapa tempat yang kita pantau nanti apabila ada kejadian pesta narkoba kita akan lakukan tindakan," kata dia.
Polres Metro Jakarta Barat ungkap empat kasus peredaran sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Barang bukti yang diamankan dari keempat kasus tersebut yakni 13 kilogram sabu, 34 kilogram ganja, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir happy five.
Kasus pertama yang diungkap yakni penyelundupan dua kilogram sabu di Tangerang yang melibatkan mantan model berinisial DY (37) pada Selasa (10/12/2019). Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tiga pengedar ganja berinisial MA (20), AT (26) dan RT (25) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada dengan barang bukti 34 kilogram ganja.
Sedangkan, kasus ketiga yang diungkap yakni ditangkapnya seorang kurir sabu berinisial AY (27) di kawasan Grogol Petamburan pada Ahad (22/12) dengan barang bukti satu kilogram sabu. Adapun, kasus keempat yakni melibatkan Polsek Tambora dengan ditangkapnya seorang kurir berinisial NH (41). Total tujuh tersangka diamankan.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 111 ayat 2 junto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 junto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup.