Kamis 26 Dec 2019 16:14 WIB

Polri Tegaskan Ketua KPK tidak Perlu Mundur dari Polri

Polri mengatakan Ketua KPK tidak perlu mundur dari Polri.

 Komjen Pol Firli Bahuri
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Komjen Pol Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri tidak perlu mundur dari institusi Polri.

"Enggaklah. Itu semua kan ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai analis kebijakan utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Meski masih menjadi polisi, Firli tidak menempati jabatan struktural di korps baju cokelat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang masih rangkap jabatan untuk mengundurkan diri. "Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).

Meskipun, Haris mengakui, sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut. "Tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," kata dia.

Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Kapolri, Idham Aziz menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.

Kabiro Humas MA Abdullah pun mengatakan, rangkap jabatan juga tidak boleh dilakukan di lingkungan MA. Menurut Abdullah, Nawawi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjabat di tempat lain. "Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan undang-undang tak perlu diragukan mereka itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement