REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri. Mabes Polri menilai Firli tak perlu mundur.
"Tidak perlu mundur, semua kan ada aturannya. Yang jelas sampai saat ini ia masih jadi polisi," katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (26/12).
Sebelumnya diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," katanya, Selasa (24/12).
Pasal 29 UU KPK menyatakan pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.