Kamis 26 Dec 2019 10:24 WIB

Polda Kepri Amankan 18 Kilogram Sabu di Pesisir Bintan

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap dua tersangka diduga pemilik sabu

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu.  Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap dua tersangka diduga pemilik sabu. Ilustrasi.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap dua tersangka diduga pemilik sabu. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Harry Goldenhardt menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus kriminal menyusul penangkapan terhadap

"Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri," ujar AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi Antara, Rabu (25/12).

Baca Juga

Harry mengungkapkan kedua tersangka yang diamankan tersebut ialah pria berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.

Barang bukti narkotika jenis kristal bening yang diduga sabu tersimpan dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," kata Harry.

Dia mengatakan sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Daerah Kepri, lanjutnya, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional.

Kedua tersangka yang sudah ditangkap telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika. "Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," tutur Harry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement