REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial akan melakukan pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan agar penerima manfaat adalah orang yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Jadi itu setiap bulan kita prbarui, awal tahun Kemensos ada SK baru berapa jumlah peserta PBI, JKN tahun 2020 yang akan dibayarkan oleh negara," ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (25/12).
Pria yang akrab disapa Ari itu menjelaskan, data PBI akan terus diperbarui secara reguler. Hasil penyisiran berupa penonaktifan nantinya diputuskan setiap awal tahun.
"Dihapus tidak pernah gunakan sama sekali dan tidak punya NIK. Semua bantuan sosial harus berbasis NIK," ujar Ari.
Kementerian Sosial juga akan melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar bantuan dapat diberikan dengan tepat sasaran kepada penerima manfaat. "Itu memang harapan juga dari semua pihak karena untuk juga lebih memastikan bahwa bantuan-bantuan sosial yang diberikan itu, dan bantuan yang lain itu yang diberikan oleh negara itu, itu benar-benar sudah tepat sasaran," ujar Ari.
Sebelumnya, Ari mengakui tidak mudah menyelesaikan permasalahan 22 juta Nomor Induk Kependudukan Penerima Bantuan Iuran (NIK-PBI) yang belum jelas. Namun, ia menargetkan penyesuaian sebanyak 22 juta Nomor Induk Kependudukan Penerima Bantuan Iuran (NIK-PBI) yang belum jelas bakal selesai pada pertengahan 2020.
Untuk itu, Pusdatin Kemensos harus bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri serta BPS untuk memadankan data tersebut. Menurut dia, kevalidan data tersebut sangat penting karena menyangkut program-program bantuan sosial yang menjadi unggulan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar, Program Jaminan Kesehatan Nasional, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai.