Kamis 26 Dec 2019 04:30 WIB

Pengamat Sebut Dewas KPK Obat Kekecewaan Masyarakat

Susunan dewas dinilai punya kapasitas dan kapabilitas dalam memberantas korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai susunan para Dewas KPK adalah obat terhadap masyarakat yang kecewa atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia mengatakan susunan Dewas KPK menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau melihat rekam jejak setiap anggota Dewas saat ini bisa diprediksi kinerja KPK tetap baik. Dalam arti dari sisi Dewas punya kapasitas dan kapabilitas dalam memberantas korupsi," kata Aan saat dihubungi, Rabu (25/12).

Baca Juga

Presiden Joko Widodo melantik lima orang pimpinan dan lima orang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (20/12) di Istana Negara Jakarta. Para Dewas KPK yang telah dilantik ialah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsudin Haris (peneliti LIPI).

Namun, sambung dia, terdapat hal yang dikhawatirkan, yakni pascamasa jabatan Dewas ini berakhir. Menurut Aan, Dewas KPK yang ditunjuk langsung oleh presiden rawan akan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, semestinya ada sistem pemilihan Dewas KPK melalui semangat transparansi.

"Bila presidennya nanti tidak punya konflik kepentingan seperti sekarang ini, maka bisa saja Dewasnya adalah "orangnya " presiden semua. Disebut orangnya karena tunduk pada kepentingan presiden. Ini yang bahaya," kata Aan.

Adapun, hingga saat ini Dewas KPK belum aktif bekerja lantaran belum adanya Peraturan Presiden (Perpres). Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengakui bahwa jajarannya belum efektif menjalankan tugasnya hingga akhir tahun 2020.

Oleh karenanya, Haris meminta agar publik bersabar menunggu tugas penindakan KPK. Sebab, kata dia, saat ini sedang musim libur bagi Dewas pun demikian dengan pimpinan KPK. Dewas, kata dia, baru berencana aktif menjalankan tugasnya pada awal 2020.

Diketahui, tugas dan kewenangan Dewas KPK sendiri telah diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejumlah tugas dan kewenangan Dewas yang diatur dalam UU baru ‎tersebut sebagai berikut :

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement