REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) atau one way di lima ruas jalan pada 2020. Nantinya, sistem ini akan diberlakukan di Jalan KH Abdul Hadi, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan KH Achmad Khotib, sebagian Jalan Jendral Ahmad Yani, dan Jalan KH Sochari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfie mengatakan penerapan sistem SSA di jalan utama tersebut untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota Banten yang seringkali dikeluhkan masyarakat. Ia menyebutkan ide sistem ini sudah dari jauh hari, hanya penerapannya terbentur aturan kewenangan jalan.
"Tahun depan SSA di jalan utama ini baru rencananya akan dilakukan, karena belum ada rekomendasi gubernur di jalan yang menjadi kewenangan Pemprov. Tapi saya yakin tahun ini keluar rekomendasi itu, jadi tahun depan sudah bida dilaksanakan," jelas Maman Luthfie, Rabu (25/12).
Menurutnya, Lima ruas jalan yang akan diberlakukan sistem satu arah berada di tiga kewenangan yang berbeda. Jalan KH Sochari yang menjadi wewenang Pemkot Serang.
Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan KH Achmad Khotib, dan Jalan Jendral Ahmad Yani menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Banten. Sementara, Jalan KH Abdul Hadi yang berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat.
"Untuk jalan yang di bawah wewenang Pemerintah Pusat sudah tidak ada kendala, hanya belum ada rekomendasi dari gubernur saja. Masalahnya karena SSA ini juga harus membongkar median jalan yang dekat RS Kencana, supaya tidak membahayakan pengguna jalan. Sementara median itu belum ada satu tahun dibangun, maka Pemprov harus mengkaji dulu soal pembongkaran ini," tuturnya.
"Kalau masalah pembongkaran median jalan itu kemarin ada perkembangan rekomendasi dari Polda, bisa tidak dibongkar tapi diberi tambahan rambu-rambu jalan yang bisa menyala. Tapi sejauh ini, komunikasi kita dengan forum lalu-lintas, tahun depan akan ada pembongkaran median dan penambahan rambu-rambu," tuturnya.
Ia meyakini, Pemprov Banten akan memberikan rekomendasi SSA ini. Sebab, ia menyebutkan, sistem satu arah ini dapat menjadi solusi masalah kepadatan kendaraan di Kota Serang, sementara jalan di pusat kota tidak bertambah.
Ia menambahkan kajian dan uji coba sudah dilakukan hingga empat kali. Hasilnya, ia menambahkan, sangat memuaskan dan dan efektif mengurai kemacetan.
Penerapan SSA di Kota Serang juga sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sebelumnya, sistem satu arah sudah diterapkan sejak lama pada sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Ki Mas Jong, Jalan Brigjen KH Syam’un, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Sultan Maulana Hasanuddin, dan sebagian Jalan Maulana Yusuf. Bahkan, penerapan SSA yang terbaru baru berjalan selama tiga bulan di Jalan Kaujon.
Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan sistem satu arah ini sebenarnya memang sudah diberlakukan di Kota Serang. Hal ini karena kondisi ruas jalan di beberapa titik selalu terjadi kepadatan kendaraan, sementara luas jalan tidak bertambah.
"Sudah diperlukan menurut saya, karena memang sudah ada penumpukan seperti di jalan. Contohnya di Jalan Cimaga misalnya kan sempit, dijadikan dua arah nggak cukup, fikasih median nggak bisa," jelas Tri Nurtopo
Terkait rekomendasi dari Pemprov atas SSA ini, ia mengatakan hasil diskusi hingga November kemarin, Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum menyetujui pembongkaran median jalan.
"Pemkot itu kan dalam konsepnya ada pembongkaran median jalan di dekat Rumah Sakit Kencana itu, tapi diskusi terakhir bulan lalu Dinas PUPR Banten belum setuju, karena harus bongkar aset padahal asetnya kan belum ada satu tahun, Informasi dari diskusi itu sih begitu," tuturnya.