Rabu 25 Dec 2019 20:12 WIB

Kemendagri Belum Mau Komentari Aksi Mundur Wabup Nduga

Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge menyatakan mundur di hadapan masyarakat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Foto: Puspen Kemendagri
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mau mengomentari tentang kabar mundurnya Wakil Bupati Nduga, Papua, Wentius Nimiangge. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait dengan kabar mundurnya pemimpin daerah tingkat dua di salah satu wilayah terpencil Indonesia timur tersebut.

"Tidak ada komentar dulu terkait itu (pengunduran diri Wakil Bupati Nduga),” kata Bahtiar saat ditanya perihal aksi pengunduran diri tersebut, Rabu (25/12).

Baca Juga

Ketika ditanya apakah Kemendagri resmi sudah menerima pengunduran diri tersebut, pun Bahtiar menolak untuk berkomentar. Namun, kabar tentang aksi mundur Wakil Bupati Nduga, tersebut sudah beredar di sejumlah media lokal dan nasional sejak Selasa (24/12).

Dikabarkan, Wakil Bupati Wentius, memilih mundur dari jabatannya pada Selasa (24/12), atau satu hari menjelang perayaan Hari Raya Natal. Aksi mundur Wentius, pun terbilang tak biasa. Aksinya meletak jabatan tersebut, ia suarakan langsung di hadapan masyarakat di Nduga.

Pengunduran dirinya itu, ia ucapkan saat melepas jenazah sejumlah korban yang tewas dalam aksi penembakan yang terjadi di wilayahnya pada akhir pekan lalu. Wentius, di hadapan warganya mengaku kecewa dengan peristiwa kekerasan yang terus memakan korban dari warga sipil.

Kekerasan di Nduga, sudah berlangsung sejak 2018. Sampai saat ini, kekerasan di wilayah itu masih terjadi. Wentius merasa tak sanggup lagi melihat jatuhnya korban dan pengungsian di wilayahnya itu.

Beberapa korban meninggal dunia dalam insiden penembakan pekan lalu, juga menghilangkan nyawa ajudan dan supir pribadi Wentius.  Menengok aturan, Undang-undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan pengunduran diri seorang kepala daerah tingkat dua, diatur dalam Pasal 78 dan 79.

Dalam aturan itu, disebutkan, pengunduran diri sampaikan lewat mekanisme paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Paripurna di DPRD tersebut, menjadi usulan yang diteruskan kepada Gubernur setempat, untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jika DPRD tak memberikan usulan, Mendagri dapat menerima atau menolak pengunduran diri tersebut, atas usul dari Gubernur. Namun, sampai Rabu (25/12) malam, Gubernur Papua Lukas Enembe, pun tak memberikan respons terkait dengan kabar mundurnya Wakil Bupati Wentius tersebut. Meski demikian, megacu UU 23/2014, tanpa usulan dari Gubernur sekalipun, Mendagri dapat menerima atau menolak pengunduran diri tersebut, jika sudah resmi disampaikan DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement