Kamis 26 Dec 2019 03:20 WIB

Dewas KPK Dinilai Perlu Buat Kode Etik

Dewas KPK saat ini memiliki wewenang yang amat kuat tapi tidak punya kode etik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Dewas KPK saat ini memiliki wewenang yang amat kuat tapi tidak punya kode etik. Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (kelima kanan) dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kelima kiri) bersama para jajaran pengurus foto bersama usai acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dewas KPK saat ini memiliki wewenang yang amat kuat tapi tidak punya kode etik. Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (kelima kanan) dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kelima kiri) bersama para jajaran pengurus foto bersama usai acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai penting bagi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk membuat kode etik untuk diri mereka sendiri. Menurut dia, Dewas KPK saat ini memiliki wewenang yang amat kuat tapi tidak punya satu pun kode etik.

"Sementara ini kan diisi oleh orang yang lumayan, kalau diisi orang yang nggak lumayan kan susah karena kelembagaan Dewas itu kelembagaan yang uncheck dan unbalance," ujar Refly melalui sambungan telepon, Rabu (25/12).

Baca Juga

Dewas KPK, kata Refly, bisa melakukan pengawasan terhadap komisoner dan pegawai KPK. Selain itu, Dewas KPK juga menjadi pintu pemberi izin tindakan yang dilakukan oleh KPK. Mereka juga dapat menyengketakan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.

"Bayangkan, tidak hanya pimpinan, tapi juga pegawai. Jadi, luar biasa (kewenangan yang dimiliki Dewas KPK)," jelas dia.

Ia mengatakan, dari semua kewenangan yang dimiliki, Dewas KPK tidak diatur oleh satu pun kode etik dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada batasan-batasan yang dapat mengatur tindakan mereka dalam pekerjaannya ke depan.

Oleh sebab itu, ia menilai penting bagi Dewas KPK periode pertama ini untuk membentuk kode etik. Kode etik diperlukan bukan hanya untuk pimpinan dan karyawan KPk saja, tetapi juga untuk diri Dewas KPK.

"Dia juga harus membentuk kode etik bagi diri mereka sendiri. Misalnya menjaga conflict of interest dan lain sebagainya," ucap Refly.

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) telah melantik lima orang pimpinan dan lima orang Dewas KPK. Mereka ialah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsuddin Haris (peneliti LIPI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement