Rabu 25 Dec 2019 16:48 WIB

20 Truk Ditahan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

20 truk yang ditahan ini melanggar Permenhub Nomor 72 tahun 2019.

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek (foto ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Marga, Tbk melakukan pembatasan mobil angkutan barang di waktu-waktu tertentu saat Natal dan Tahun Baru 2020. Dan saat ini Jasa Marga telah menahan 20 truk nakal yang tetap beroperasi di hari Raya Natal 2019.

Peraturan angkutan barang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 berjalan dengan efektif.

Baca Juga

Dengan peraturan tersebut, hari ini (25/12) Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, mengatakan telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di kilometer 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.

“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Stanlly juga melaporkan bahwa hari ini hingga informasi dikeluarkan, petugas berhasil menahan total 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut. Di antaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg.

Dalam surat jalan, terangnya, tertulis muatan tersebut dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok. “Saat ini semuanya kami tahan di kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta,” kata dia.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:

- Pembatasan dua arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.

- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta

- Pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement