Rabu 25 Dec 2019 13:04 WIB

7 Warga Napi Lapas II B Purwakarta Dapat Remisi Natal

Remisi Natal 2019 diberikan kepada napi yang dinilai berkelakuan baik.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Nashih Nashrullah
Remisi juga merupakan bentuk motivasi agar narapidana berbuat baik.
Foto: Pixabay
Remisi juga merupakan bentuk motivasi agar narapidana berbuat baik.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Tujuh orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapat remisi khusus Natal 2019. 

Remisi khusus ini diberikan sesuai dengan aturan yang mengatur pemberian remisi bagi warga binaan. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Purwakarta, Asep Saripudin, mengatakan tujuh warga binaan berhak mendapatkan remisi khusus. 

Baca Juga

Hal ini berdasar pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1446 PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus natal 2019. 

“Yang memperoleh remisi khusus natal tahun 2019 yaitu sebesar 15 hari ada satu orang, sebesar satu bulan ada lima orang, sebesar satu bulan 15 hari ada satu orang. Total tujuh orang,” kata Asep di Lapas Kelas II B Purwakarta, Rabu (25/12). 

Asep menuturkan syarat para narapidana mendapat remisi khusus di antaranya bagi yang menjalani pidana umum harus telah menjalani enam bulan. 

Waktu ini dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019. Warga binaan ini, juga dinilai berkelakuan baik yang dibuktikan beberapa penilaian oleh pihak lapas. 

Di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin kurun enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. “Juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi khusus di hari Natal ini dimaksudkan untuk memberikan harapan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), agar dapat terus memperbaiki diri. 

Sehingga bisa kembali secepatnya berbaur dengan lingkungannya kembali. "Semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat mereka berinteraksi kembali dengan masyarakat," harapnya. 

Dia menambahkan tidak ada narapidana yang mendapat remisi bebas langsung. Namun ada satu orang yang mendapat bebas bersyarat. 

Dia menyebutkan bahwa kapasitas Lapas kelas II B Purwakarta yakni 250 orang. Diakuinya penghuni Lapas Kelas II B Purwakarta masih melebihi kepasitas. Per tanggal 25 desember, penghuni Lapas Kelas II B Purwakarta berjumlah 505 orang terdiri dari 116 tahanan dan 388 narapidana).  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement