REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menegaskan, tersangka SU pengedar 10 kg sabu-sabu ditembak mati petugas kepolisian karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya. SU ditembak mati petugas pada Ahad (22/12).
"Bahkan aparat keamanan telah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi tidak juga diindahkan tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Martuani, menjawab wartawan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12).
Ia menyebutkan, selanjutnya tersangka SU, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.
"Namun di dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut, tersangka meninggal dunia dan tidak tertolong lagi," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.
Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seberat 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka jaringan internasional. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang warga IIL, di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menyimpan narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ditemukan barang bukti satu buah tas ransel berisikan sabu-sabu seberat 5 kg dibungkus teh China merek "Guanyinwang", Rabu (18/12). Dari keterangan tersangka IIL, ada pengedar lainnya yang memiliki narkotika, yakni IF warga Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IF, dan berhasil ditemukan sabu-sabu seberat 5 kg dibungkus teh China merek Guanyinwang dan Qing Shan. Hasil keterangan tersangka IF, barang sabu tersebut diperoleh dari temannya SU, yang berada di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pada Ahad (22/12) petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap SU merupakan pengendali peredaran gelap narkotika.