REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan remisi khusus (RK) Natal 2019 terhadap 12.629 narapidana beragama kristen. Dari jumlah tersebut, 166 narapidana mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan dapat langsung bebas dari hukuman.
“Kami meyakini, pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan persnya, Selasa (24/12).
Menurut Utami, pemberian remisi khusus tersebut bukanlah pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Makna pemberian remisi khusus itu, kata dia, jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan.
Dari 12.629 narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 12.463 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 menerima remisi satu bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi dua bulan.
Utami menjelaskan, remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi, pemberian remisi itu tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi, baik dari aspek administratif maupun substantif.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” jelas dia.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan, pemberian remisi khusus Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000. Angka tersebut didapatkan dari hitung rata-rata biaya makan satu narapidana per hari.
“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata dia.