REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Lamborghini AM alias M (44) mengaku tidak senang dengan komentar yang dilontarkan kedua remaja tentang mobilnya. Itulah yang membuatnya terpicu menodongkan senjata api kepada pelajar SMA tersebut lalu menembakkannya ke udara.
AM mengaku tidak suka mobilnya dikatakan mobil bos oleh pemuda tersebut. "Wah mobil bos!" demikian komentar yang ia dengar.
"Itu yang dia (pelaku) sampaikan ke kami bahwa dia emosi tidak terima dengan kata-kata anak muda tersebut kemudian mengeluarkan tembakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
AM ditangkap dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua pelajar yang menjadi korban penodongan senjata api di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12). Kedua pelajar SMA tersebut AI dan IZ mengalami trauma pascakejadian penodongan oleh pelaku tersebut.
Kronologi penodongan tersebut terjadi saat AI dan IZ berjalan di kawasan Kemang pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu AM, pengemudi Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR melintas.
Lalu kedua pelajar tersebut bercanda dan meneriaki "wah mobil bos" lalu tertawa. AM merasa diteriaki oleh kedua pelajar tersebut dan tidak terima dengan komentar tersebut.
AM tidak terima lalu turun dari kendaraannya dan mengeluarkan kata-kata yang tidak baik kepada kedua remaja. Pelaku lalu menyuruh pelajar tersebut berhenti, tetapi tidak dituruti oleh kedua pelajar tersebut. Ia kemudian mengeluarkan senjata apinya dan menembakkannya ke udara.
"Itu satu kali, yang pertama," kata Yusri.
Lalu pelaku mengejar kedua pelajar yang terus berjalan menghindar. Lagi-lagi pengemudi Lamborghini meletupkan senjata apinya ke udara untuk memaksa pelajar itu berhentidan minta maaf.
"Keduanya dikejar, diletupkan lagi satu kali, dipaksa disuruh jongkok, si pelajar tidak mau diletupkan lagi senjata apinya, jadi tiga kali," kata Yusri.
Ulah pelaku tersebut lalu dilaporkan oleh orang tua pelajar, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. AM ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang pada Senin (24/12) malam.
Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti STNK, plat nomor kendaraan B 27 AYR, tiga selongsong senjata api, satu senjata api berserta magazen, dan sembilan butir peluru aktif. Pelaku yang diketahui berada dalam pengaruh ganja saat mengancam para remaja itu dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.