Selasa 24 Dec 2019 17:01 WIB

BPTD Jateng Tingkatkan Pengawasan Angkutan Wisata

Petugas BPTD jemput bola hingga ke PO bus pariwisata untuk memastikan kelaikan bus..

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas BPTD jemput bola hingga ke PO bus pariwisata untuk memastikan kelaikan bus.. Foto: Kantong Parkir Malioboro. Bus pariwisata parkir di Kantong Parkir Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Ahad (24/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas BPTD jemput bola hingga ke PO bus pariwisata untuk memastikan kelaikan bus.. Foto: Kantong Parkir Malioboro. Bus pariwisata parkir di Kantong Parkir Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Ahad (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN — Pada liburan akhir tahun ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah X Jawa Tengah- DIY meningkatkan pengawasan dan kelayakan armada bus angkutan wisata. Petugas BPTD bahkan harus jemput bola dengan melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) dengan langsung mendatangi sejumlah pool (garasi) Perusahaan Otobus (PO) penyelenggaran angkutan pariwisata, yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/12).

“Ini merupakan langkah Direktorat Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) dalam menjamin kelayakan seluruh armada pariwisata yang dioperasionalkan dalam menyambut lubur natal dan Tahun Baru kali ini,” ungkap Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD Wilayah X, Arry Purwanto, di sela pelaksanaan inspeksi keselamatan di garasi PO Citra Dewi, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga

Petugas BPTD Wilayah X melakukan inspeksi keselamatan ke beberapa garasi PO penyelenggara angkutan pariwisata. Masing masing di garasi milik PO Minoel dan PO Citra Dewi. “Boleh dibilang, ini memang tanggungjawab sekaligus bagian dari fungsi pengawasan BPTD dengan jemput bola langsung ke pool perusahaan penyelenggaran angkutan pariwisata,” ucap dia.

Inspeksi keselamatan ini merupakan SOP yang harus dilaksanakan terhadap armada (bus) angkutan penumpang yang beroperasi.  Semua bus sebelum meninggalkan terminal Tipe A harus melalui pemeriksaan dan inspeksi keselamatan tersebih dahulu.

Untuk angkutan barang, lanjutnya, inspeksi keselamatan dilaksanakan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Pengawasan terhadap armada pariwisata juga bisa dilakukan dengan cara jemput bola di garasi masing-masing perusahaan penyelenggara angkutan pariwisata.

Ia juga menjelaskan, untuk inspeksi keselamatan ini menitikberatkan pada dua aspek, yakni meliputi aspek administrasi kendaraan dan aspek teknis kendaraan. “Untuk aspek administrasi kendaraan rata- rata komplit, baik STNK, buku uji, KPS dan Surat Izin Mengemudi (SIM) semuanya ada,” jelasnya.

Dari pengawasan di lapangan, masih ditemukan persoalan yang menonjol dalam rangka menjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan angkutan pariwisata dan armada angkutan umum reguler tersebut Seperti penyimpangan trayek oleh bus Antar Kota antar Provinsi (AKAP) untuk razia di ruas jalan.

Ada juga temuan bus pariwisata untuk angkutan umum reguler. Jadi bus pariwisata digunakan untuk menarik penumpang regular yang secara ketentuan memang tidak diperbolehkan. Kemudian juga ada temuan berupa pelanggaran Kartu Pengawasan (KPS) palsu. Umumnya ini disebabkan para pemilik atau perusahaan angkutan pariwisata membeli  armada bus tidak baru (bekas) dan kepemilikannya biasanya kurang dari lima armada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement