Senin 23 Dec 2019 18:59 WIB

Perpres Dewas KPK Sudah di Meja Menteri Sejak 18 Desember

Lima orang pimpinan KPK sudah dilantik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Perpres Dewas KPK Sudah di Meja Menteri Sejak 18 Desember. Foto: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Perpres Dewas KPK Sudah di Meja Menteri Sejak 18 Desember. Foto: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Menurut dia, Perpres tersebut sudah ada di meja menteri-menteri terkait sejak 18 Desember lalu.

"Sudah Perpresnya, tadi saya sudah memberi paraf juga," ungkap Mahfud di Kemenko Maritim dan Investasi, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Perpres yang menjadi landasan kerja Dewas KPK itu sudah ada di meja para menteri terkait sejak 18 Desember lalu. Menurut Mahfud, Dewas KPK dapat mulai bekerja jika Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres tersebut.

"Sejak tanggal 18 (Desember) itu sudah di meja para Menteri yang memberi paraf. Tadi saya sudah memberi paraf. Ya kalau Presiden sudah tanda tangani bisa (kerja)," jelas Mahfud.

Pesiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) telah melantik lima orang pimpinan dan lima orang Dewas KPK. Mereka ialah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsuddin Haris (peneliti LIPI).

Saat dikonfirmasi ihwal kegiatan Dewas KPK di hari pertamanya, Anggota Dewas KPK, Harjono mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan mereka bekerja. "Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Diketahui, Perpres dari Presiden Jokowi memang diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas KPK sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah tersebut.  Harjono mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Masih koordinasi dengan yang lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement