Senin 23 Dec 2019 10:15 WIB

Samsat Jakbar Temukan Potensi Pajak Kendaraan Rp 488 Juta

Saat razia kendaraan, ditemukan potensi pajak senilai Rp 488 juta

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Saat razia kendaraan, ditemukan potensi pajak senilai Rp 488 juta. Ilustrasi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Saat razia kendaraan, ditemukan potensi pajak senilai Rp 488 juta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Samsat Jakarta Barat (Jakbar) menemukan potensi pajak senilai Rp 488 juta dalam razia pajak kendaraan bermotor. Razia itu berlangsung di dua tower apartemen dan parkiran mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Ahad (22/12).

Pelaksana harian Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan alasan razia dilakukan pada Ahad. Ia menuturkan saat Ahad banyak masyarakat yang beristirahat di apartemen ataupun berbelanja ke pusat perbelanjaan.

Baca Juga

"Di seluruh DKI Jakarta kami laksanakan razia penempelan stiker dan imbauan kepada masyarakat yang belum patuh bayar pajak kendaraan bermotor," ujar Elling di Jakarta, Senin (23/12).

Setidaknya 103 kendaraan yang ditemui dalam razia terbukti menunggak pajak saat petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat gelar razia pajak di apartemen dan mal. "Saat Ahad mobil mewah pada diparkir, Maka kita mengejar yang belum bayar pajak khususnya mobil mewah," kata Elling.

Dalam razia, ditemukan beberapa kendaraan mewah yang menunggak pajak. Di antaranya BMW X1 sDrive, Mercedez Benz B 303 DD, Toyota Alphard, dan BMW X3.

Petugas kemudian memberikan selebaran berisi imbauan pembayaran pajak dan menempelkan stiker penunggak pajak kepada kendaraan yang sudah menunggak pajak di atas enam bulan. Karena bertepatan pada Hari Ibu, Samsat Jakarta Barat juga membagikan bunga kepada para pengunjung mal dan penghuni apartemen.

"Kami harap dengan imbauan tegas seperti ini para pemilik bisa taat membayar pajak dan bisa jadi pelajaran untuk pengendara mobil lainnya," kata Elling.

Elling menambahkan, pihaknya akan makin menggencarkan razia pajak di sejumlah tempat di Jakarta Barat mengingat masa penghapusan sanksi pajak tinggal beberapa hari lagi. Bulan keringanan pajak akan diberlakukan hingga 30 Desember 2019 mendatang. "Razia rutin tiap hari, hanya objeknya bergantian," kata Elling.

Selain itu, di lokasi sebelumnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Selatan menggelar razia pajak kendaraan di tiga pusat perbelanjaan. Tiga lokasi tersebut yakni Mal Pacific Place, Epicentrum, dan Pondok Indah Mal I.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan dari razia di ketiga mal tersebut didapat 62 kendaraan yang kedapatan menunggak pajak. Total potensi tunggakan pajak senilai Rp 275,9 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement