Ahad 22 Dec 2019 17:35 WIB

Angkutan Barang Dilarang Melintas di Ruas Ajibarang-Tegal

Larangan angkutan barang melintas ruas Ajibarang-Tegal selama empat hari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Truk angkutan barang
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pembatasan kendaraan diberlakukan di ruas jalan antara Ajibarang-Tegal. Namun, pembatasan kendaraan hanya berlangsung dua hari, pada Jumat-Sabtu 20-21 Desember 2019, dan 31 Desember 2019-1 Januari 2020.

''Selama empat hari itu, kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas di jalur tersebut,'' kata Kepala Bidang Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Banyumas, R Hermawan, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Menurutnya, kendaraan yang dibatasi operasionalnya, dikhususkan untuk kendaraan besar dengan jumlah sumbu tiga atau lebih. Selain itu, truk angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, maupun bahan bangunan.

Hermawan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dua tempat khusus untuk menempatkan tim survei kendaraan yang akan masuk dan keluar wilayah Banyumas. Lokasi tersebut berada di di Jembatan Timbang Ajibarang, dan di daerah Wangon yang dari arah Bandung.

''Truk angkutan barang yang akan melintas di jalur Ajibarang-Tegal, akan diminta untuk memarkir kendaraannya menunggu waktu pembatasan kendaraan selesai. Atau yang ke Jakarta, bisa melalui jalur selatan,'' katanya.

Selain memantau arus kendaraan di jalur tersebut, Hermawan menyatakan, selama masa libur akhir tahun ini, personelnya juga akan memantau lokasi ruas jalan yang tergolong rawan bencana. ''Secara keseluruhan kami menyiagakan sekitar 176 personel. Penempatan personel dilakukan dengan koordinasi Satlantas Polresta Banyumas,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement