REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur, Suban Wahyudiono, mengatakan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menetapkan “Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur”.
Lewat SK No 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019, gubernur menetapkan waktu siaga darurat ditetapkan selam 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk seluruh 37 Kabupaten/Kota di Jatim. "Penetapan SK ini sejalan dengan hasil rapat koordinasi penanganan darurat bencana banjir bandang, tanah longsor dan angin puting beliung di BNPB pada 18 Januari 2019," kata Kepala Pusdatin dan Komunikasi Kebencanaan, Agus Wibowo dalam pesan singkatnya, Sabtu (21/12).
Dalam rapat koordinasi itu dihadiri berbagai pihak, antara lain Pemda, BPBD, Kementerian dan Lembaga, Perusahaan, NGO, TNI, POLRI, relawan dan media. "Bencana adalah urusan bersama," kata Agus.