Sabtu 21 Dec 2019 00:32 WIB

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Ini Temuan Ombudsman

Ombudsman mengecek blok timur Lapas Sukamiskin yang dihuni napi kasus korupsi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (kanan) meninjau renovasi kamar tahanan saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (kanan) meninjau renovasi kamar tahanan saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI), Adrianus Meliala melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (20/12) pagi. Ia didampingi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Liberti Sitinjak.

Dalam kunjungan tersebut, Adrianus mendatangi blok Timur yang tengah direnovasi. Sel-sel tersebut yang diisi narapidana umum di lantai satu memiliki ukuran ruangan yang sempit.

Saat ia mengecek sel atas di blok timur yang dihuni narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Termasuk mengecek sel Setya Novanto kondisi ruangan relatif lebih luas dan juga ruangan napi Djoko Susilo dan M Nazaruddin memiliki ukuran dua kali lipat.

Sel yang ditempati Setya Novanto tertutup rapat dan terdapat tulisan 'dalam perawatan medis' di dinding pintu. Akhirnya, gembok di pintu sel dibongkar dan komisioner mendapati ruangan kamar sel yang luas. Tidak terdapat wallpaper di dinding sel tersebut.

Di dalam ruangan sel terdapat dua kasur, rak buku, meja persegi dan tiga buah kursi. Kamar mandi dan toilet. Komisioner Ombudsman, Adrianus mengungkapkan renovasi bagian bawah dan atas sudah berjalan namun ia melihat ada yang tidak maksimal yaitu ukuran sel yang berbeda-beda.

"Menjadi perhatian kami kenapa ini dibiarkan, tiga kamar terdapat penjebolan sel artinya sebenarnya ada enam sel yang dijebol sehingga menjadi tiga sel," ujarnya, Jumat (20/12).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak memberikan tanggapan soal ruangan sel Setya Novanto yang luas. Menurutnya, sel dengan ukuran yang lebih luas tersebut sudah ada sejak 12 tahun lalu.

"Kamar itu mungkin 10 sampai 12 tahun sudah seperti itu," katanya.

Terkait belum diubahnya kondisi sel yang berukuran dua kali lipat ke semula terjadi karena terbentur aturan cagar budaya. Sebab, Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya.

Menurutnya, ketiga napi kemungkinan besar tidak akan menempati kembali sel tersebut. Pihaknya mengaku akan memindahkan dengan terlebih dahulu melakukan assesment.

Adrianus menambahkan, jika bangunan tersebut cagar budaya maka seharusnya jangan dirusak. Namun kenyataannya enam ruangan sel menjadi tiga sel. Oleh karena itu pihaknya meminta agar kondisi sel dikembalikan kepada semula.

"Ternyata itu sudah dirusak oleh yang bersangkutan. Menurut saya dikembalikan kepada bentuk awalnya, minimal hakikat satu orang untuk satu sel berlaku," ungkapnya.  Ia pun menyarankan agar tidak terdapat perbedaan perlakuan antara napi tipikor dengan napi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement