Sabtu 21 Dec 2019 00:03 WIB

Tumpak: Pesimisme Masyarakat Memotivasi Dewas KPK

Tumpak mengaku gundah saat pertama kali mendengar istilah Dewan Pengawas KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Resistensi dan pesimisme masyarakat terhadap keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap lumrah. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, reaksi masyarakat tersebut, sebagai sikap dan kritik yang membangun.

“Kalau masalah skeptis di masyarakat itu, bagus juga. Supaya memotivasi kami di Dewan Pengawas ini, untuk lebih baik. Jadi bagi kami, itu tidak ada masalah skeptis itu,” kata Tumpak usai serah terima jabatan kepemimpinan KPK Jilid IV ke Jilid V 2019-2023 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga

Tumpak, saat pidato perkenalannya di hadapan para pegawai KPK dalam acara tersebut, juga menyampaikan kegundahannya saat pertama kali mendengar istilah Dewas KPK dalam perivisian UU KPK.

“Saya tahu, ini (Dewas KPK) adalah masalah yang sangat pelik, yang mengetuk hati sanubari seluruh pegawai KPK. Termasuk saya,” kata Tumpak.

Namun, kata dia, konstitusi sudah terbentuk. UU 19/2019 yang dianggap melemahkan KPK, sudah sah diundangkan. Beleid yang menjadi dasar pembentukan Dewas KPK itu, kata Tumpak tak lagi dapat ditolak keberadaannya. Namun kata dia, paling penting saat ini menjadikan Dewas sebagai instrumen baru di internal KPK, yang dapat memperkuat fungsi pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, teman-teman yang di KPK, berikanlah doa restunya kepada kami lima orang Dewan Pengawas ini untuk tetap punya komitmen bahwa pemberantasan korupsi itu, harus kita tuntaskan dengan mengedepankan KPK sebagai garda terdepan,” ujar Tumpak.

Ia berjanji, bersama empat anggota Dewas lainnya, membawa KPK tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Itu janji kami,” sambung dia.

Tumpak bukan orang baru di KPK. Ia adalah ketua KPK JIlid I 2003-2007. Riwayatnya sebagai Jaksa, menjanjikan dalam perang melawan korupsi. Ia ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (20/12) untuk memimpin Dewas KPK.

Tumpak dibantu oleh sejumlah mantan Hakim, pun yang dinilai publik terpercaya dalam melawan koruptor. Di antaranya, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, dan mantan Hakim Pidana Albertina Ho, serta mantan Hakim Konstitusi Harjono. Satu lagi anggota Dewas KPK yang dilantik, yakni peneliti politik LIPI, Syamsuddin Harris.

Tumpak mengatakan, Dewas KPK punya enam tugas menurut UU 19/2019. Pertama, kata dia, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pemberantasan korupsi di KPK.

Dewas juga berwenang menetapkan kode etik pemimpin dan pegawai KPK. Ketiga, Dewas menerima pengaduan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan pemimpin dan pegawai KPK dalam perannya melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, kata Tumpak, Dewas berwenang menyidangkan pemimpin dan pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pemberantasan korupsi, atau UU 19/2019. Dewas juga melakukan evaluasi, dan penyusunan laporan tahunan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

Laporan itu, disampaikan Dewas kepada Presiden, DPR, dan BPK. Terakhir, Dewas punya kewenangan pemberian, atau tak memberikan izin terkait penyadapan, upaya paksa penyitaan, dan penggeledehan dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Luasnya kewenangan Dewas dalam UU KPK 19/2019 tersebut, yang selama ini menimbulkan sikap tak percaya masyarakat terhadap keberadaan unit baru dalam KPK itu. Karena Dewas dianggap memiliki kewenangan yang melebihi para pemimpin KPK.

Namun, pesimisme masyarakat, pun juga terjadi terhadap pemimpin KPK 2019-2023 yang baru dilantik. Pesimis publik itu yang memunculkan masa depan suram pemberantasan korupsi oleh KPK yang selama ini, didapuk sebagai penegak hukum paling dipercaya masyarakat.

Akan tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris mengatakan, jajaran Dewas 2019-2023 ini, memberikan harapan baru dalam membangun KPK  menjadi lebih baik.  Apalagi, kata dia, anggapan pesimistis masyarakat terhadap UU 19/2019 yang dianggap melumpuhkan peran KPK, dapat ditambal dengan hadirnya sosok-sosok terpercaya di Dewas.

“Jadi saya berkesimpulan, ini (komposisi Dewas) bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK. Untuk tetap dapat memperkuat KPK. Saya yakin, komposisi Dewas ini, bisa menjadikan KPK yang malah mungkin lebih baik lagi,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement