Jumat 20 Dec 2019 19:58 WIB

Perusak Quran Jadi Tersangka, Didiagnosis Idap Skizofrenia

Tersangka perusak Al Quran di Tasikmalaya, ERN ditangkap pada Kamis (19/12).

Tersangka perusakan Al Quran diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12).
Foto: dok. Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka perusakan Al Quran diamankan di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang warga Kota Tasikmalaya sebagai tersangka perusakan Al Quran. Tersangka berinisial ERN (33 tahun) ditangkap di sebuah rumah rumah kosong yang dijadikan tempat tinggalnya pada Kamis (19/12).

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, polisi awal menerima laporan adanya Al Quran yang rusak yang ditemukan seorang warga pada Kamis pagi. Berdasarkan keterangan pelapor, ditemukan sejumlah potongan Al Quran di pinggir jalan, TKP di minimarket Jalan Galunggung Kelurahan Tawangsari, Kecamtan Tawang.

"Atas dasar itu, kita melakukan penyelidikan dengan datangi TKP dan mencari keterangan terkait tindak pidana itu," kata dia, Jumat (20/12).

Dadang mengatakan, polisi juga meminta ketarangan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Ia menambahkan, saksi pernah melihat sebuah Al Quran di sebuah rumah kosong di wilayah itu. Rumah itu, lanjut dia, sering dimasuki oleh tersangka.

Ketika polisi mengecek ke dalam rumah kosong tersebut, ditemukan sebuah Al Quran yang telah rusak. Setelah dicermati, potongan Al Quran yang ditemukan di pinggir jalan identik dengan yang ada di rumah kosong itu. Atas dasar keterangan saksi dan bukti, polisi lantas menangkap terduga pelaku dan meminta keterangan.

ERN mengambil Al Quran dari masjid kemudian dibawa ke tempat tinggal ERN, selanjutnya ERN mengambil bagian tengah Al Quran tersebut dengan maksud akan ditulis kembali dari Al Quran ke dalam kertas. Karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang diambil tersebut dilipat lipat lalu disobek dan sobekan tersebut dibuang dengan cara dilempar ke atas di sekitar TKP.

"Keterangan dari yang bersangkutan, dia membenarkan dia membuang quran itu pada Kamis dini hari. Kita langsung tetapkan tersangka," kata Dadang.

Atas dasar itu, tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Terdangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Dadang mengatakan, polisi akan terus dilaksanakan penyidikan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Kendati demikian, psikiater menyatakan bahwa ERN mengalami gangguan pada kejiwaannya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ERN diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim psikolog, yang dipimpin Endra Nawawi.

"Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah," kata Endra di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12).

Menurut Endra, ketika berkomunikasi dengan tersangka, terdapat beberapa bagian yang tidak sinkron. Dalam dua menit pertama, komunikasi dengan tersangka masih nyambung. Namun selanjutnya, tim psikolog tak lagi dapat menangkap inti percakapan dengan tersangka.

Ia menambahkan, ketika dilakukan tes tertulis, hasilnya juga menunjukkan tersangka memgalami skizofrenia residual. Kendati demikian, timnya masih akan menguji riwayat tersangka lebih dalam.

"Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiawaan. Tapi dia masih beberapa bagiam nyambung," kata dia.

Endra menjelaskan, gangguan skizofrenia menyebabkan tersangka memgalami kemunduran berpikir selama tiga atau empat tahun lalu. Saat ini, tersangka seolah hidup dalam masa lalu. Tersangka juga sudah tidak mengenal konsep waktu atau tidak lagi mengerti tanggal dan hari.

"Kita lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," kata dia.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi akan terus dilaksanakan penyidikan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. "Ini akan melengkapi bekras kami. Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Anom.

photo
Barang bukti kasus perusakan Alquran di Kota Tasikmalaya.

Respons Pemkot dan MUI Tasikmalaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengaku prihatian dengan kejadian perusakan Alquran yang terjadi di wilayahnya. Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, bagaimanapun tersangka merupakan salah satu warganya yang perlu mendapatkan perhatian.

"Saya mendengar dan membaca tentang kejadian ini, saya merasa prihatin. Karena dia itu masih merupakan masyarakat kami," kata dia, Jumat (20/12).

Yusuf mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses hukum tersebut. Jika di pengadilan nanti tersangka dinyatakan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa, pemkot akan meminta Dinas Sosial untuk melakukan penanganan kepada tersangka.

"Kalau sudah inkrah dinyatakan tak bersalah, kita minta Dinsos berangkatkan ke RSMM Bogor untuk diobati. Karena dia juga salah stau masyarakat kita," kata dia.

ERN diketahui tercatat sebagain warga Cibangun, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya. Tersangka diketahui beragama Islam. Tersangka juga tidak memiliki pekerjaan dan sering berpindah-pindah tempat untuk tidur.

Yusuf mengatakan, kejadian itu merupakan musibah bagi Pemkot Tasikmalaya. Menurut dia, dengan adanya kejadian itu Kota Tasikmalaya akan dicap sebagai daerah yang memiliki banyak orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Namun, pihaknya terus berkomitmen untuk menyembuhkan ODGJ yang ada di Kota Tasikmalaya, terutama untuk membebaskan pemasungan ODGJ di wilayahnya.

Ia menambahkan, perusakan Alquran itu dilakukan secara perorangan karena gangguan jiwa dan tidak melibatkan pihak tertentu. Karena itu, ia mengimbau semua pihak agar tetap kondusif mentikapi maslaah tersebut. Apalagi, saat ini merupakan momen menjelang Natal dan Tahun Baru. "Kita harap semua kondusif dan aman," kata dia.

Sekeretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmakaya, KH Muhammad Aminudin Bustomi mengatakan, mengapresiasi respons cepat kepolisian menangkap terduka pelaku perusakan Alquran itu. Pasalnya, kejadian telah viral beredar di media sosial dan membuat masyarakat khawatir.

"Dinamika yang ada mesti kita sikapi dengan tabayyun. Karena sudah masuk ranah hukum, kita ikuti aturannya," kata dia, Jumat (20/12).

Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak membuat peristiwa perusakan Alquran itu mengadi semakin riuh. Apalagi, saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga kondusivitas di lapangan mesti terus dijaga.

Kendati demikian, Aminudin mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses hukum tersangka ERN. Meski diduga tersangka telah dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, proses hukum harus terus dilanjutkan

"Kita terus tabayyun terus dan pantau sampai tuntas. Masyarakat tetap tenang dan percayakan kepada aparat," ujar dia.

Sementara itu, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Inf Imam Wicaksana mengimbau, semua pihak di lapangan untuk tetap tenang. Karena proses penyidikan akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ini sudah masuk ranah hukum, saya harap smeua bisa bersabar menanti penyelesiaannya. Kalau masih ada hal yang belum bisa ditermuka, saya dan semua Forkopimda untuk berkomunikasi," kata dia.

Ia mengingatkan, masyarkat tak perlu melakukan sesuatu yang dapat merugikan masyarakat umum dan mengganggu ketentranam. Menurut dia, saat ini bukan lagi zamannya menampilkan friksi untuk permasalahan yang lebih besar. Sebagai masyaeakat Indonesia yang baik, kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum.

"Apalagi ini menjelang Natal, kita jaga keamanan bersama," kata dia.

photo
Lama Turunnya Alquran

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement