Jumat 20 Dec 2019 18:43 WIB

Dewas KPK: Kami tak Campuri Teknis Perkara

Dewas KPK akan berfungsi untuk mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan Dewan Pengawas tak akan mencampuri teknis perkara yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Ia menegaskan, Dewan Pengawas hanya berfungsi untuk mengawasi kinerja pimpinan KPK, bukan memberikan nasehat dan mencampuri perkara di KPK.

Baca Juga

"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," ujar Tumpak di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (20/12).

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan tugasnya di Dewan Pengawas. Menurutnya, Jokowi meminta agar Dewan Pengawas dapat memberikan fondasi yang kuat kepada para pimpinan KPK dalam menegakkan pemberantasan korupsi.

"Secara umum, kami harus melakukan penegakkan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ucap Tumpak.

Caranya yakni dengan menjalankan tugas Dewan Pengawas yang sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 37, tentang perubahan UU KPK. Yakni, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan jika ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik.

"Empat melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi. Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden DPR dan BPK sudah diatur dalam UU," jelas dia.

Terkait kode etik Dewan Pengawas, Tumpak mengatakan akan menyusun kode etik meskipun tak tercantumkan dalam UU.  "Kami akan buat, walaupun UU tidak mencantumkan tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement