REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek berhasil mengamankan sebanyak 51 orang pelaku kejahatan dalam rentang waktu 10 hari. Penangkapan dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang operasi lilin yang akan dilaksanakan pada 23 Desember hingga 1 Januari 2020.
"Pelaksanaan rangkaian cipta kondisi ini dimulai dari tanggal 10 sampai 20 Desember. Jajaran reskrim telah berhasil mengungkap 33 kasus kejahatan tindak pidana selama 10 hari dengan pelaku 51 orang," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Jumat (20/12).
Dari total 51 pelaku kejahatan yang diamankan, ia mengungkapkan 30 tersangka merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 15 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 50 lebih pelaku kejahatan di Kota Bandung selama 10 hari, Jumat (20/12).
Kemudian tiga orang pelaku kepemilikan senjata tajam. "Ada tiga tersangka dilakukan tindakan tegas dibagian kaki kiri dan kanan," ungkapnya.
Kapolrestabes menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu diantaranya pola perampasan sebanyak 6 kasus, todong dan sajam 3 kasus, pengrusakan kunci. Selain itu, sebanyak 10 unit roda dua diamankan, roda empat tiga unit, 9 kunci palsu.
Selain itu, pisau dan golok 6 unit, telepon genggam 11 unit dan uang tunai Rp 2.1 juta serta barang bukti lainnya yang diamankan. "Pola jam kejadian bervariasi dari jam 6 malam hingga jam 12 malam lanjut jam 6 pagi," katanya.
Menurutnya, seluruh pelaku saat ini tengah dalam masa penyidikan oleh jajaran.