Jumat 20 Dec 2019 11:58 WIB

BNPB Bagikan Surat Edaran Waspada Bencana

Surat edaran itu diberikan kepada kementerian/lembaga, kepala daerah hingga BPBD.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menghadiri Rapat Kordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (6/12).
Foto: dok. BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menghadiri Rapat Kordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai banyaknya kejadian bencana saat musim penghujan membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membagikan surat edaran waspada bencana. Surat edaran itu diberikan kepada kementerian/lembaga, kepala daerah hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Surat edaran itu ditandatangani langsung Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 17 Desember 2019. Surat edaran bernomor 28 tahun 2019 itu berisi dukungan pelaksanaan operasi pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 serta antisipasi kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem.

Baca Juga

"Begitu surat dibuat kemudian langsung dibagi kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah tanggal 17 Desember 2019 lalu," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/12).

Berikut ini isi surat edaran Kepala BNPB:

Dalam rangka pengamanan operasi Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, serta antisipasi potensi kejadian bencana akibat cuaca ekstrem tahun 2019-2020, bersama ini disampaikan kepada Kepala BPBD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar:

1. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi kejadian bencana akibat cuaca ekstrem di wilayahnya masing-masing;

2. Melaksanakan koordinasi kesiapsiagaan dengan swluruh potensi penanggulangan bencana daerah dan melaporkannya kepada kepala daerah masing-masing;

3. Memberikan dukungan pelaksanaan operasi pengamanan natal 2019 dan tahun 2020 , serta antisipasi potensi bencana akibat cuaca ekstrem tahun 2019-2020;

4. Mendirikan posko BPBD siaga yang disertai dengan pengerahan personel dan peralatan penanggulangan bencana pada titik-titik rawan bencana, jalur mudik, kawasan wisata, dan kawasan vital lainnya dengan berkoordinasi dengan satuan kewilayahan TNI dan polri serta ;

5. Membangun komunikasi dan jejaring antardaerah dalam kerangka saling mendukung penyelenggaraan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi potensi ancaman bencana akibat cuaca ekstrem dan potensi gangguan lainnya.

Demikian edaran ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan tanggung jawab untuk mewujudkan ketangguhan dalam menghadapi bencana.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

              

Surat tersebut ditandatangani Doni Mornardo, kemudian tembusannya diperuntukkan ke sembilan institusi. Institusi itu yakni Presiden RI sebagai laporan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Perhubungan; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; dan Gubernur/bupati/ wali kota seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement