Jumat 20 Dec 2019 08:40 WIB

Mengapa Hanya Ade yang Dipidana?

Ade dipenjara hanya karena tak miliki surat izin usaha perikanan.

Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Mursalin Yasland

Ade Feriwan tak pernah membayangkan usaha yang digelutinya selama dua tahun terakhir bisa membawanya ke jeruji besi. Petambak udang perorangan itu harus mendekam di penjara selama dua tahun hanya karena dituding tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP).

Pada Rabu (18/12) petang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan memvonisnya dua tahun penjara denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan. Lelaki 35 tahun itu hanya tertunduk pasrah.

Ade telah ditahan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kaur sejak Kamis (7/11). Warga Kota Bengkulu itu ditangkap seperti pelaku kriminal atas laporan polisi pada 2 Oktober 2019 dengan tuduhan usahanya belum mengantongi SIUP.

Orang tua Ade, Syafri (60), merasa terpukul melihat anaknya diperlakukan seperti penjahat. Padahal, menurut dia, Ade tidak pernah melakukan tindak pidana. "Kalau masalah izin, jelas hukumnya administrasi, denda sanksinya," kata Syafri kepada Republika saat ditemui di lokasi tambak Ade, Selasa (17/12).

Beberapa kolam tambak udang vannameatau udang kaki putih milik Ade di Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje, itu tampak terbengkalai. Mesin-mesin telah dipasangi garis polisi. Peralatan tambak seperti kincir air dan mesin penyedot air telah disita.

Syafri menjelaskan, Ade telah mengantongi tiga izin selama menjalankan usaha budi daya udang di lahan seluas 3,5 hektare di pesisir barat Kaur. Ketiganya adalah izin RTRW Kabupaten Kaur, izin nomor induk berusaha, dan izin lokasi pertambakan.

Anak saya telah mengeluarkan uang Rp 55 juta (untuk izin tersebut). "Sedangkan, untuk mengurus semua izin sampai tujuh atau delapan perizinan, setidaknya uang keluar Rp 200 juta," kata Syafri.

Ia mengakui Ade belum memiliki SIUP seperti yang didakwakan jaksa dalam persidangan yang dimulai 26 November 2019. SIUP itu tidak diurus karena usahanya bergerak secara perorangan, bukan korporasi.

Dalam undang-undang, usaha yang harus berbadan hukum adalah yang memiliki lahan di atas lima hektare. "Petambak seperti anak saya ada 22 orang lagi. Apakah mereka akan ditahan juga?" kata dia.

Vonis Selasa itu dibacakan ketua majelis hakim Purwanta didampingi dua hakim anggota, yakni Erip Erlangga dan Alto Antonio. Purwanta menyatakan Ade terbukti bersalah melanggar Pasal 92 UU 31/2004 tentang Perikanan.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 26 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP. Lalu, dalam ayat (2)disebutkan, Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berlaku bagi nelayan kecil dan atau pembudi daya-ikan kecil.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merugikan negara. Majelis hakim mengabaikan pleidoi yang menyatakan Ade adalah petambak kecil dengan luas lahan kurang dari lima hektare dan bersifat perseorangan. Ade mengaku tidak wajib memiliki SIUP sesuai UU 31/2004 dan Peraturan Menteri KKP Nomor 49/2014.

Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) Agusri Syarif menilai putusan hakim tersebut merupakan kriminalisasi kepada petambak. Hal itu juga sebagai preseden buruk bagi petambak dan investor.

Ini baru pertama kali di Indonesia petambak dikriminalisasi. Seharusnya bila memang belum ada izin, prosesnya bukan pidana, tapi administrasi, yakni denda, kata Agusri, Kamis (19/12).

Ade, kata dia, telah memiliki tiga izin. Yang tidak dimiliki adalah izin yang persyaratannya tidak dikenakan kepada petambak perorangan. Artinya, AF telah memenuhi ketentuan UU yang berlaku.

Di Bintuhan, Kaur, terdapat 22 petambak udang yang tidak memiliki izin sama persis dengan AF. Namun, mereka tidak dikenakan sanksi pidana. Ini kriminalisasi dan diskriminasi hukum. "Kalau mau menerapkan sanksi, semuanya harus terkena sanksi pidana, termasuk penjual ikan," kata dia.

IPPBS yang menaungi sejumlah petambak udang di pesisir barat mulai dari Provinsi Lampung, Bengkulu, hingga Sumatra Barat akan melakukan upaya hukum terkait pemidanaan Ade tersebut. Pihak keluarga Ade juga akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. (ed:ilham tirta)

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement