Kamis 19 Dec 2019 23:21 WIB

IRT Pemilik 21 Pohon Ganja Jadi Tersangka

Menanam ganja itu melanggar hukum yang diatur UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Pohon ganja yang ditanam RT, seseorang ibu rumah diamankan petugasm dan RT ditetapkan sebagai tersangka.. Foto pohon ganja (ilustrasi)
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Pohon ganja yang ditanam RT, seseorang ibu rumah diamankan petugasm dan RT ditetapkan sebagai tersangka.. Foto pohon ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Satnarkoba Polres Cimahi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) pemilik 21 pohon ganja ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka RT (57 tahun), warga Kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana kepada para wartawan, Kamis (19/12).

Baca Juga

Saat diamankan Senin (16/12) lalu, Yoris mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyidikan akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Barang bukti berupa 21 pohon ganja yang disita polisi menjadi salah satu landasan penetapan sebagai tersangka. "Barang buktinya sudah jelas ada. Dia pun mengakui barang tersebut sebagai miliknya. Dengan barang bukti dan kesaksiannya sudah cukup menetapkan sebagai tersangka. Soal alasan dia ganja untuk pengobatan itu hanya sebagai alibi saja" ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Polres Cimahi, mengamankan seorang perempuan berinisial RT (57), warga Kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/12). Pasalnya perempuan paruh baya ini sengaja menanam 21 pohon ganja. Pohon ganja setinggi 50 sentimeter lebih tersebut ditanam di pot plastik warna hitam dan disimpan di bagian belakang rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Yoris, RT mengaku menanam pohon ganja tersebut untuk pengobatan kanker. Meski demikian, kata dia, menanam ganja merupakan pelanggaran hukum yang diatur UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "UU menegaskan siapapun dilarang menanam ganja. Ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggarnya," kata dia kepada para wartawan di Mapolres Cimahi.

Terungkapnya kasus ini, kata Yoris, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan RT di rumahnya. Dari laporan tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan perempuan tersebut di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, RT tak melakukan perlawanan. Bahkan dia sempat menjelaskan mengapa dirinya menanam pohon narkotika tersebut. "Dia mengaku tak tahu kalau menanam pohon ganja dilarang. Tapi itu kan alibinya," ujar dia.

Kepada polisi, RT mengaku menanam pohon ganja tersebut untuk diambil minyaknya. Minyak ganja tersebut, kata dia, akan digunakan untuk pengobatan kanker. RT tak menjelaskan siapa yang akan diobatinya dengan minyak ganja tersebut. "Saya mendapatkan informasi dari teman bahwa ganja bisa digunakan untuk pengobatan kanker. Jadi saya memikirkan untuk membuat obat kanker dari minyak daun ganja ini," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement